Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan THR 2025 dan Panduan Lengkap Perhitungannya
share
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk karyawan swasta. Aturan tentang THR 2025 untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa pencairan THR karyawan swasta harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. "THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya, dan harus dibayar secara penuh. Saya minta semua perusahaan memperhatikan ketentuan ini," ujar Yassierli, sebagaimana dikutip dari Antara (11/3/2025). Jadi, kapan THR 2025 bagi karyawan swasta akan cair?
Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan kata lain, THR 2025 karyawan swasta wajib dilakukan maksimal pada 24-25 Maret 2025. Lebih lanjut, THR 2025 karyawan swasta diberikan kepada:
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR diberikan sama dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Yassierli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berdasarkan SE Kemenaker, cara menghitung pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Sumber: Kompas.com
share
© Copyright PT Strategic Partner Solution 2023.
All Rights Reserved.
PT Strategic Partner Solution
The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16 Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
+62 812 8700 0879
info@myspsolution.com